Peraturan perundang-undangan di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat pusat dan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. Adapun peraturan perundang-undangan berikut yang tidak dibuat oleh pemerintah pusat adalah ...
a. UU Pemberantasan Korupsi
b. UU Lalu Lintas
C. UU Pajak
d. UU Pengolahan Sumber Daya Alam
a. UU Pemberantasan Korupsi
b. UU Lalu Lintas
C. UU Pajak
d. UU Pengolahan Sumber Daya Alam
Jawaban:
a. UU Pemberantasan Korupsi
[answer.2.content]